Syarat Perpanjangan STNK

Perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sekaligus PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dilakukan di kantor SAMSAT dimana kendaraan tersebut terdaftar.

Syarat yang harus dibawa antara lain

  1. STNK asli dan Fotokopi STNK 2x
  2. Tanda pengenal pemilik yang tertulis di STNK (SIM, KTP, atau C-1) dan Fotokopi 1x
  3. BPKB dan Fotokopi 1x
  4. Bukti pelunasan PKB (biasanya ada bersama STNK) dan Fotokopi 1x
Kemudian bawa ke loket pendaftaran. Selanjutnya tunggu nama pemilik dipanggil, bila syarat lengkap maka berkas BPKB dan tanda pengenal akan dikembalikan bersama fotokopi STNK yang telah dicap “sedang diproses”.

Kemudian menunggu panggilan lagi di loket penetapan biaya, di sini akan diberikan struk berisi rincian biaya yang akan dibayar. Di loket inilah fotokopi STNK “bercap” tadi diserahkan.Kemudian tunggu dipanggil untuk mengambil Struk untuk pembayaran Pajak tertulis jumlah dana yang harus dibaya dan identitas pemilik dan kendaraan harap di cek dahulu struk tersebut apakah sudah sesuai dengan data anda.

Lakukan pembayaran di loket pembayaran yang telah ditentukan. Setelah membayar, menunggu panggilan lagi di loket penyerahan STNK. Nah kalau dipanggil brarti selesai deh.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments